Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal | Borneotribun.com

Selasa, 13 Februari 2024

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar di di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) malam. ANTARA/Risky.
JAMBI - Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Saifuddin, Jambi

Kepolisian telah berhasil menahan dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Peristiwa ini terjadi pada malam Jumat (9/2).

"Ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah diamankan yakni berinisial S dan E, sedangkan untuk tersangka berinisial D meninggal dunia saat kejadian tersebut," ungkap Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Puwanto, di Jambi, Minggu.

Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.

"Kedua tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tambah Kapolres.

Kebakaran yang terjadi di hutan lindung Tahura tersebut disebut cukup besar, diduga akibat aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat sekitar pukul 18.45 WIB.

Satu korban tewas dalam kebakaran tersebut, yang merupakan pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan.

"Korban yang meninggal adalah seorang laki-laki berinisial D, dan jenazahnya dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB menggunakan mobil ambulance Puskesmas Muara Jangga," ungkapnya.

Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian. Namun, identitas korban belum dapat dipastikan karena tubuhnya habis terbakar.

Penyebab kebakaran tersebut diduga berasal dari aktivitas tersangka D yang berlanjut meskipun hari telah mulai gelap. Tersangka tersebut sebelumnya telah diingatkan oleh salah satu saksi untuk tidak melanjutkan aktivitas karena kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Akan tetapi tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset, yang akhirnya menyebabkan kebakaran di sumur minyak ilegal itu," jelas AKBP Bambang Purwanto.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar