Musyawarah besar ikatan pemuda Dayak Kubu Raya. ANTARA/Dokumentasi Narasumber. |
KUBU RAYA - Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR), Febrianus Kori, mengangkat isu penting terkait kekurangan peraturan daerah yang melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam pernyataannya pada hari Senin, Febrianus menyatakan keprihatinannya terhadap absennya regulasi yang memadai untuk perlindungan komunitas adat di wilayah tersebut.
"Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki peraturan yang sah untuk melindungi masyarakat hukum adat maupun hutan adat. Kami mengusulkan agar Perda dibuat," ungkap Febrianus.
Febrianus juga menyoroti perbedaan yang mencolok dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat, yang telah memiliki perda yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.
Menurutnya, Kubu Raya, yang didiami oleh masyarakat adat Dayak, telah terbukti secara historis sebagai wilayah di mana tradisi dan kehidupan masyarakat adat berkembang, namun pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka.
"DPRD Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan inisiatif dalam menerbitkan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," tambahnya.
Sementara Kabupaten Kubu Raya belum memiliki kebijakan yang mengakui masyarakat hukum adat secara resmi, Febrianus menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi komunitas adat sangatlah penting, terutama mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut dan seringkali merusak lingkungan serta hak atas tanah masyarakat adat.
"Masyarakat adat sering terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan kehidupan mereka. Mereka memerlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat," paparnya.
Febrianus menekankan urgensi untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi masyarakat adat dalam menjalankan kehidupan mereka di kawasan tersebut.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat adat dan mengambil langkah konkret dalam menciptakan peraturan yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Oleh: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS