SEKADAU – Ada lima jenis surat suara yang akan digunakan pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Kelima jenis surat suara itu juga memiliki warna yang berbeda-beda.
"Pertama pemilih akan memilih jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, pemilih akan menggunakan surat suara DPD RI. Ketiga, pemilih akan menggunakan surat suara DPR RI. Keempat, DPRD Provinsi dan kelima DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, baru-baru ini.
Berikut ulasan mengenai lima jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024:
1. Surat Suara Pemilu Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan.
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik yang diwakilinya, dan logo partai.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat daftar calon anggota DPD RI sesuai dengan provinsi.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota. Surat ini memuat kotak atau lingkaran dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih.
Khoman mengatakan, khusus untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa memilih menggunakan lima jenis surat suara, termasuk DPK. Sebab, DPK mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan pemilih tersebut berdomisili di tempat asal atau sesuai TPS, maka pemilih dapat menggunakan KTP untuk memilih.
"Namun beda dengan pemilih DPTb, karena itu menyesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan (pindah). Kalau pindah memilih dari wilayah lain, kita akan menyesuaikan dengan dapilnya," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika (pemilih) pindah memilih dari Pontianak ke Sekadau maka tidak bisa mendapatkan lima jenis surat suara itu. Pemilih tersebut hanya mendapatkan dua jenis surat suara, yaitu Presiden-Wakil Presiden dan DPD RI.
"Tidak bisa untuk memilih DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota karena beda Dapil. Nah, itu perlakuan khusus DPTb menyesuaikan dengan Dapil yang bersangkutan," pungkas Khoman.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS