PPID Sekadau Serahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023 | Borneotribun.com

Minggu, 25 Februari 2024

PPID Sekadau Serahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023

PPID Sekadau Serahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023
Foto: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023 kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. (Dikominfo Sekadau)
SEKADAU - PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023 kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (23/2/2024). 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Hartono, S.Sos, yang mewakili PPID Utama, menyampaikan laporan tersebut sebagai wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan layanan informasi sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Wiwin Sutiana, Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan dasar bagi PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat dalam menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Komisi Informasi Pusat. 

"Semua laporan dari badan publik di Kalimantan Barat akan dirangkum menjadi satu laporan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat," ujarnya.

Wiwin juga menekankan perlunya penguatan seluruh PPID agar dapat memenuhi aturan yang berlaku guna mewujudkan lembaga publik yang informatif. "Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat koordinasi bagi PPID yang ada di Kalimantan Barat untuk menyamakan persepsi terkait layanan informasi publik," katanya.

Di tempat lain, perwakilan PPID Utama Kabupaten Sekadau bertemu dengan Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano, di kantornya. 

Melano menjelaskan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2023. 

"Hasil penilaian ini memberikan catatan dan keterangan yang dapat digunakan untuk koreksi dan peningkatan PPID Kabupaten Sekadau," terang Melano.

Terhadap perubahan tata cara pengisian self-assessment questionnaire secara elektronik, Melano menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah upaya Komisi Informasi untuk mempermudah badan publik dalam berpartisipasi dan mengisi pertanyaan survei. 

"Tahun 2023 merupakan tahun pertama kami melaksanakan E-Monev dan penilaiannya lebih mendalam, tidak hanya terfokus pada layanan informasi, tapi juga pada sarana prasarana dan informasi sesuai aturan yang disediakan badan publik," jelasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar