Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang | Borneotribun.com

Selasa, 13 Februari 2024

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang
Pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HM (58) yang merupakan warga Genuksari, Kota Semarang, dan juga anak buah dari korban yang bertugas sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.

Menurut keterangan dari Kompol Andika Dharma Sena, peristiwa tragis tersebut terjadi akibat perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku terkait masalah upah dan jam kerja. "Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," ujarnya.

Saat perselisihan tersebut memanas, pelaku yang dalam keadaan emosi merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban. 

Kemudian, dia menggunakan senjata tersebut untuk memukulkan ke bagian kepala korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan yang lebih fatal dengan menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala, seperti yang terungkap dari temuan peluru di kepala korban. 

Bahkan setelah korban terjatuh, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban. 

"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (10/2). 

Dengan berhasilnya penangkapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar