Gambar ilustrasi. Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial. |
JAKARTA - Mayoritas pengguna internet di Indonesia, sebanyak 82 persen, telah mengalami paparan iklan judi online dalam enam bulan terakhir, khususnya melalui media sosial, menurut survei yang dilakukan oleh Populix.
Vivie Zabkie, Kepala Riset Sosial Populix, menyatakan, "Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.
Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online."
Survei Populix berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.
Temuan survei menunjukkan bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.
Selain itu, sebanyak 84 persen responden survei menilai iklan judi online seringkali muncul dalam konten media sosial.
Populix juga mengamati dampak nyata dari paparan iklan judi online. Dari survei tersebut, 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan, dan dari jumlah tersebut, 16 persen mengaku telah mencoba judi online.
Survei Populix juga menemukan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online cenderung menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata transaksi di bawah Rp100.000. Temuan ini sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa orang yang terlibat dalam judi online cenderung berasal dari kelompok pendapatan rendah.
Sementara itu, mayoritas responden survei, sebanyak 74 persen, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online. Mereka setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membatasi akses situs judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo melaporkan telah memutus akses sebanyak 810.785 konten terkait judi online.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS