SINGKAWANG - Komisioner KPU Singkawang, Ayu Gintari, menegaskan bahwa pihaknya tengah gencar menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden serta wakil presiden selama masa tenang jelang Pemilu 2024.
"Dalam kegiatan ini, kami menekankan bahwa selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Ayu di Singkawang pada hari Rabu.
Selain melarang kegiatan kampanye, KPU Singkawang juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk menjaga ketertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di jalanan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami mengajak peserta pemilu untuk menjaga ketertiban APK masing-masing," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, KPU Singkawang juga menginformasikan bahwa Rabu (7/2) merupakan hari terakhir untuk mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan 4 kategori.
"Dengan adanya sosialisasi ini, jika masih ada masyarakat yang ingin mengurus pemindahan hak pilih dengan 4 kategori tersebut, kami tunggu di PPS (kelurahan), PPK (kecamatan), atau Kantor KPU Kota Singkawang hingga Rabu pukul 23.59 WIB," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, turut membuka sesi sosialisasi tentang tahapan masa tenang Pemilu 2024 serta batas akhir pelayanan pemindahan hak pilih.
"Masuknya masa tenang akan ditandai dengan penghilangan APK," jelas Sumastro.
Sumastro menekankan pentingnya partisipasi partai politik peserta pemilu dan para calon legislatif dalam membersihkan APK tersebut.
"Diharapkan partai politik peserta pemilu, termasuk calon legislatif, ikut serta dalam membersihkan APK yang mereka pasang. Jika caleg yang bersangkutan yang memasangnya, APK tersebut bisa dibawa pulang sebagai kenang-kenangan," katanya.
Sumastro juga menambahkan bahwa jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembersihan, APK tersebut akan langsung diangkut untuk didaur ulang.
By: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS