Ikan Arwana super red selain untuk di budidayakan untuk di jual, juga dipajang di akuarium sebagai ikan hias oleh warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius) |
KAPUAS HULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Nanga Badau telah menyiapkan layanan untuk memfasilitasi ekspor ikan arwana melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di perbatasan Indonesia-Malaysia, yang terletak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Nanga Badau, Heri Purwanto, menyatakan komitmennya dalam mendukung ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau dengan mengatakan, "Kami mendorong ekspor ikan arwana bisa lewat PLBN Badau, karena dapat meningkatkan ekonomi warga perbatasan dan pendapatan daerah."
Heri menekankan pentingnya ekspor melalui PLBN Badau dengan alasan bahwa hal ini akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, seperti peningkatan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah Kapuas Hulu.
Sebelumnya, ekspor ikan arwana hanya dapat dilakukan melalui Pelabuhan Pontianak karena kode pelabuhan (port code) di Badau dan Sarawak-Malaysia belum tersedia dalam pembuatan dokumen surat angkut jenis ikan luar negeri (SAJI-LN). Hal ini mengakibatkan terhambatnya realisasi ekspor ikan arwana yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah daerah yang dikenal karena budidaya ikan arwana.
Kabupaten Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu produsen bibit ikan arwana terbesar di Indonesia, terutama varietas seperti ikan arwana merah (super red), yang memiliki harga jual tinggi dengan kisaran mulai dari Rp1,2 juta hingga ratusan juta rupiah per ekor.
Heri menjelaskan, "Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penghasil bibit ikan arwana terbesar di Indonesia. Komoditas ini memiliki nilai ekonomis tinggi untuk diekspor."
Untuk mendukung upaya ini, Kantor Bea Cukai Badau telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC, sehingga kode port Badau (ID NBD) telah aktif dan dapat digunakan dalam dokumen ekspor.
Heri berharap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan peluang ini dengan menyampaikan, "Harapan kami para UMKM dapat membaca peluang itu, melakukan ekspor ikan Arwana melalui PLBN Badau."
Dia menambahkan bahwa ekspor melalui PLBN Badau memiliki keunggulan, seperti jarak dan waktu tempuh yang lebih singkat, potongan biaya pengangkutan yang lebih rendah, risiko kematian ikan yang lebih kecil, dan permintaan yang tinggi dari konsumen di Sarawak-Malaysia.
"Selama ini kegiatan ekspor hanya untuk hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan ikan konsumsi, nah kami minta UMKM juga bisa ekspor ikan Arwana lewat PLBN Badau," katanya.
Oleh: Antara/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS