Presiden Jokowi Tegaskan Hak Kampanye Presiden dan Wakil Presiden | Borneotribun.com

Sabtu, 27 Januari 2024

Presiden Jokowi Tegaskan Hak Kampanye Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan dengan tegas di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Hal ini sudah sangat jelas," ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).

Selain itu, Presiden menekankan bahwa Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh presiden dan wakil presiden ketika melakukan kampanye.

"Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas keamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkap Presiden.

Presiden juga meminta agar masyarakat dan semua pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. 

Ia menegaskan bahwa pernyataannya mengenai Presiden boleh memihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya, jadi jangan ditarik-tarik ke arah lain. Jangan diinterpretasikan secara berbeda-beda. Saya hanya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan karena memang ditanya," ucap Presiden.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar