KETAPANG – Polres Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg oleh pemilik pangkalan AS.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah masyarakat melaporkan harga gas yang dijual di luar ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa penjualan gas LPG 3 Kg oleh AS melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Gudang pangkalan AS di Sukaharja menjual gas LPG 3 Kg kepada warung di sekitar Payak Kumang dengan harga Rp 25-28 ribu per tabung, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp 18.500.
Hasil penyelidikan juga menemukan 250 tabung isi dan 250 kosong. AS, sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen PT Citra Pesona, seharusnya menyalurkan tabung gas ke Marau dengan harga Rp 26.500, namun disalahgunakan oleh AS dengan penjualan di atas HET dan tidak tepat sasaran.
Polres Ketapang telah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung isi gas LPG 3 Kg dan 250 tabung gas kosong.
AS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.
Pemeriksaan oleh ahli dirjen migas dan pemberkasan perkara akan dilakukan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS