Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop) |
PONTIANAK - Polresta Pontianak mengumumkan penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (24/1/2024) pagi di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.
Kepala Kepolisian Resort Pontianak, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil dari operasi selama bulan tersebut.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lebih dari 100 gram sabu dan menangkap 3 tersangka," ujarnya.
Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop) |
Detail pengungkapan meliputi kasus pada tanggal 5 Januari 2024, di mana tersangka FF ditangkap di simpang Jl. Karet Pontianak Barat dengan barang bukti tiga klip plastik sabu seberat 2,35 gram. Selanjutnya, pada 11 Januari 2024, tersangka ML diamankan di Jl. Tanjung Pura dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 98,91 gram. Kemudian, tersangka HAS ditangkap di parkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun," tandasnya.
Sumber: Humas Polresta Pontianak
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS