Operasi Penyakit Masyarakat di Sekadau Hilir: Satpol PP dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah | Borneotribun.com

Minggu, 21 Januari 2024

Operasi Penyakit Masyarakat di Sekadau Hilir: Satpol PP dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah

Operasi Penyakit Masyarakat di Sekadau Hilir: Satpol PP dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah. (Gambar ilustrasi)
Operasi Penyakit Masyarakat di Sekadau Hilir: Satpol PP dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pasangan Tanpa Surat Nikah. (Gambar ilustrasi)
SEKADAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau bekerjasama dengan tim gabungan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis lalu (17/1/2024). 

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Sekadau, seperti Satpol PP, Polres Sekadau, Koramil 1204-15/Sekadau Hilir, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.

Operasi Pekat kali ini difokuskan pada beberapa lokasi strategis, termasuk Kost, Losmen, dan Hotel di wilayah Sekadau Hilir. Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Handayani, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminimalisir tindakan asusila di Kota Sekadau dan sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Sekadau.

"Kita sengaja melibatkan instansi keamanan lainnya dan SKPD terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang berada di Losmen dan Hotel serta Kost yang berpasangan tapi bukan suami istri," ungkap Handayani dalam Apel Pengarahan.

Dalam hasil penyisiran, sejumlah pasangan muda-mudi yang belum memiliki ikatan suami istri (tanpa surat nikah) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan dari beberapa Losmen, Hotel, dan Kost di Sekadau. 

Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Sekadau untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Sekadau.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kabupaten Sekadau, Indra, menyatakan bahwa operasi ini tidak menemui kendala berarti. 

Pihak pengelola hotel, penginapan, dan kost bersikap kooperatif, mendukung operasi tersebut, dan bahkan meminta agar mereka lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan muda-mudi.

Dari sejumlah pelanggar, sebanyak 11 pasangan bukan suami istri (tanpa surat nikah) dan satu orang tanpa kartu identitas (KTP) berhasil diamankan oleh tim gabungan. 

Para pelanggar yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) menjalani tes HIV dengan pengambilan sampel darah oleh Dinas Kesehatan dan PP Kabupaten Sekadau, dengan hasil yang semuanya negatif.

Setelah itu, semua pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan sebagai peringatan terakhir. 

Operasi Pekat ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di wilayah Sekadau Hilir, sekaligus mengingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar