Gambar ilustrasi. KPID Kalimantan Barat Berikan Teguran, Komitmen Awasi Media Massa dalam Pemilu 2024. |
PONTIANAK - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat, Deddy Malik, dengan tegas menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan kampanye peserta pemilu melalui berbagai media massa, terutama lembaga penyiaran di provinsi tersebut.
Dalam pernyataannya di Pontianak pada hari Minggu, Deddy Malik mengungkapkan bahwa KPID memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye yang akan ditayangkan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Menurut jadwal yang telah ditetapkan, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online melalui iklan kampanye. Kami memiliki tugas untuk mengawasi iklan kampanye di lembaga penyiaran, khususnya yang berada di bawah pengawasan KPID," ujar Deddy.
Deddy Malik menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di media massa, terutama di media elektronik yang berada di bawah pengawasan KPID, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penyiaran, seperti proporsionalitas, keadilan, keseimbangan, dan ketidakberpihakan.
Setiap peserta pemilu, termasuk partai politik, calon legislatif, hingga calon kepala daerah dan wakilnya, diingatkan agar mendapatkan porsi yang seimbang dalam hal konten, durasi waktu, dan penayangan.
Deddy Malik juga menekankan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa bukan hanya sekadar bentuk promosi, melainkan juga sebagai upaya edukasi politik.
Oleh karena itu, konten iklan kampanye diwajibkan bersifat mendidik dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
"Iklan kampanye harus memiliki karakter edukatif agar masyarakat dapat membuat pilihan yang cerdas berdasarkan data dan fakta. Efektivitas iklan kampanye di media massa sangat tinggi dalam membantu meyakinkan masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024," tuturnya.
KPID menyoroti peran penting media massa, khususnya lembaga penyiaran, dalam mendukung proses demokrasi ini.
Oleh karena itu, KPID tidak segan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati.
"Dengan kewenangan yang kami miliki, KPID akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami mengajak lembaga penyiaran untuk berpartisipasi dalam mendidik masyarakat, sehingga informasi yang disampaikan melalui media massa dapat memberikan pengetahuan yang benar dan sehat kepada masyarakat," pungkas Deddy Malik.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS