Koordinasi Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Bahas Pengelolaan PJU |
KAPUAS HULU - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, S.Sos., M.M., didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Peter Billyn Janting, S.H., serta Kasubbag Program dan Keuangan, Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M., Penelaah Teknik Kebijakan, Yoga Murtadha Purba, S.Tr. Tra, dan Pengelola Data Jaringan Transportasi Darat, Alfian Dwi Cahyo, A.Md. Tra, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi terkait Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M., di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (24/1/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kapuas Hulu ke depannya.
Serli menyampaikan, "Kami perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini berjalan efektif dan efisien."
Salah satu hasil utama dari pertemuan ini adalah kebutuhan akan rapat internal di Dinas Perhubungan, yang akan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk membahas rencana aksi pengelolaan dana Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Kami akan mengalokasikan dana PJU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan," ungkap Peter Billyn.
Pada rapat internal nantinya, akan dijelaskan detail mengenai pengalokasian dana PJU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2023.
Tindak lanjut dari koordinasi dan sinkronisasi ini akan melibatkan rapat lanjutan dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna membahas langkah-langkah selanjutnya.
Secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan PJU di Kabupaten Kapuas Hulu.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS