Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Motor, Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong | Borneotribun.com

Minggu, 07 Januari 2024

Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Motor, Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong

Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Motor, Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong
Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Motor, Kapolres Sekadau Bahas Larangan Knalpot Brong.
SEKADAU – Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menjalin acara ramah tamah dengan Komunitas Sepeda Motor Kabupaten Sekadau, yang diadakan di Caffe Lupung di Jalan Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (6/1/2024) malam pukul 20.50 WIB. 

Turut hadir dalam acara ini, Wakapolres Kompol Riko Syafutra, Kasat Binmas AKP Masdar, Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Kuswiyanto, KBO Sat Binmas IPDA Budi Hamdani, serta Kanit Kamsel Satlantas Aipda Yuni Iswandi.

Tak ketinggalan, anggota Komunitas Sepeda Motor di Kabupaten Sekadau juga turut hadir termasuk Ketua Klub Motor King Ratel beserta anggotanya. Anggota Klub Motor Star Ngerunsa dan anggota Klub Motor Black Jack SAKTI, serta Ketua BEM Universitas Keling Kumang.

Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menyampaikan tujuan dari acara ini, yaitu untuk mempererat komunikasi antara pihak Polres Sekadau dengan komunitas sepeda motor di Kabupaten Sekadau.

"Komunitas sepeda motor dalam melaksanakan kegiatannya, tentu saja akan berinteraksi dengan pengguna jalan lainnya. Sehingga penting untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ucap Kapolres membuka percakapan. 

Terkait hal ini, Kapolres Sekadau mengimbau agar komunitas sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya. 

Senada dengan Kapolres Sekadau, Wakapolres Kompol Riko Syafutra juga menyampaikan pesan terkait modifikasi kendaraan bermotor, bahwa modifikasi tidak boleh merubah nomor mesin dan nomor rangka, serta harus tetap memperhatikan aspek keselamatan pengendara.

Ketua Komunitas Motor King Ratel, Susanto, menyatakan akan memperhatikan pesan-pesan yang disampaikan Kapolres, dan akan menyampaikan kepada anggotanya. Ia juga menekankan bahwa anggota yang melanggar aturan dan menggunakan knalpot brong akan diberikan pembinaan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Anggota Komunitas Motor Star Ngerunsa, Jimmi, juga memberikan tanggapan terkait penggunaan knalpot pada sepeda motor jenis trail. Ia menjelaskan bahwa suara knalpot yang lebih keras dari sepeda motor ini biasanya hanya digunakan saat kegiatan touring Star Ngerunsa dan tidak digunakan sehari-hari, dan pesan dari Kapolres ini akan disampaikan kepada komunitasnya.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Keling Kumang, Juli Fandri, mengungkapkan kekhawatiran terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu masyarakat serta proses kuliah di kampus mereka. Ia berharap agar ada kegiatan sosialisasi mengenai berlalu lintas di Universitas Keling Kumang.

"Melalui acara ini hubungan antara Polres Sekadau dan komunitas sepeda motor dapat semakin solid dalam mendukung kelancaran dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Sekadau. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," tutup Kapolres.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar