PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, mengumumkan sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat bagi enam personel Polda Kalimantan Barat karena dianggap mencoreng nama baik Polri, terutama Polda Kalimantan Barat.
Dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Jananuraga pada Rabu (24/01/2024), Kapolda Pipit menyampaikan, "Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang dinilai berprestasi, kami juga memberikan sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri."
Pemberian penghargaan tersebut melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dalam upacara tersebut, dua personel Polres Kubu Raya menerima penghargaan dari Kapolri, sedangkan Kapolda Kalimantan Barat memberikan piagam penghargaan kepada 43 personel Polda Kalimantan Barat yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas.
Diantara penerima penghargaan, terdapat 41 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Polda dan jajaran. Satu personel Direktorat Narkoba juga dihargai atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara, sementara satu personel dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.
Kapolda Pipit menekankan pentingnya dedikasi dan pengorbanan personel Polri dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebutkan dua personel Polres Kubu Raya yang diakui atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mencegah kemungkinan kecelakaan bus DAMRI yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan menggunakan sepeda motor pribadi, sehingga berhasil mencegah terjadinya korban jiwa.
Di samping itu, Kapolda Kalimantan Barat juga mengumumkan sanksi berat bagi enam personel Polda Kalimantan Barat yang dihentikan tidak dengan hormat karena dianggap mencoreng nama baik Polri, terutama Polda Kalimantan Barat. Hukuman ini diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan bahwa personel yang menerima penghargaan telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat melalui pengorbanan dan pencapaian kinerja maksimal.
Dia menegaskan bahwa pemberian penghargaan dan sanksi hukuman merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Polri.
Kapolda juga menyoroti kompleksitas tantangan tugas ke depan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di Sekolah Polisi Negara (SPN), dan edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.
"Pentingnya integritas dan kewibawaan Polri, dengan pesan khusus agar seluruh anggota Polda Kalimantan Barat tidak main-main dalam bertugas. Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan perilaku yang mengatasnamakan Polri setelah pemberhentian personel tersebut," katanya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS