Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica) |
RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus dengan total 72 tersangka.
Dalam operasi-operasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu-sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279 gram ganja, dan 479 butir happy five.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan kekhawatiran atas masifnya peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke seluruh wilayah Kepri, termasuk tujuh kabupaten kota yang ada.
"Saat ini peredaran sabu telah masuk di tujuh kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.
Halimansyah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan semua pemangku kebijakan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut.
"Kerja sama kepolisian dengan semua pemangku kebijakan di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita.
Dalam periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil memusnahkan 6,6 kilogram sabu-sabu dan 3.616 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan, baik di Batam maupun di Karimun.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri," ungkap Dony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sumber: Antara/Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS