Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kalteng | Borneotribun.com

Rabu, 06 Desember 2023

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kalteng

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kalteng
Foto Pelaku. Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Kalteng. (Humas Polres Kubu Raya)
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) sukses menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Kalimantan Tengah. 

Mereka berhasil mendapatkan bukti berupa 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC melalui kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Palangkaraya.

AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, Kapolres Kubu Raya, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial AG (32) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Akibat dari laporan aduan yang kami terima, tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AG pada Kamis (16/11/2023) Pukul 18.30 WIB di rumahnya," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade.

"Pelaku mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Mobil Avanza KB 1077 WC tersebut digadaikan sebesar Rp. 24.000.000 kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah," tambahnya.

"Akibat dari tindakan tersebut, uang sebesar Rp. 24.000.000 digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya," jelasnya.

Proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah sempat terkendala karena minimnya informasi dari pelaku. 

Namun, berkat kerjasama antara Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (5/12/2023) Pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti mobil akhirnya diamankan di daerah Banten dan kini sudah berada di Polres Kubu Raya," tutup Ade.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar