PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga, salah satunya dengan mengalokasikan bantuan beras kepada 2.200 Kepala Keluarga (KK).
Bantuan pangan tersebut disalurkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Pontianak terhadap warga miskin dan upaya menjaga ketahanan pangan di tingkat rumah tangga maupun daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak, Bintoro, pada hari Rabu di Pontianak.
Bantuan beras tersebut diperuntukkan bagi 2.200 KK yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Pontianak Selatan (175 KK), Pontianak Tenggara (145 KK), Pontianak Barat (410 KK), Pontianak Kota (270 KK), Pontianak Timur (440 KK), dan Pontianak Utara (760 KK).
Setiap KK menerima bantuan sebanyak sepuluh kilogram beras. Penerima bantuan ini adalah warga yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran beras cadangan tepat sasaran.
Bintoro menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemkot Pontianak.
“Kami berharap bantuan ini bermanfaat dan memberikan semangat kepada warga untuk tetap produktif dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan pemantauan lapangan terkait ketersediaan stok pangan. Tim Satgas Ketahanan Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah terus berkoordinasi untuk mencegah lonjakan harga pangan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
Bintoro menegaskan kepada warga agar tidak perlu khawatir, karena ketersediaan pangan dan cadangan dianggap mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS