PONTIANAK – Sebanyak 28 ribu pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Barat telah bergabung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), hasil kerja sama Badan Penyelenggara Jamsostek dengan pemerintah setempat.
Menurut Piter Bones, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, program ini mengikuti Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial dan Pekerja Sosial Keagamaan.
Pekerja yang terdaftar menerima subsidi iuran sebesar Rp16.800 per orang selama 6 bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah masa subsidi, mereka dapat membayar sendiri atau melalui pihak penggajian.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta.
Dari total peserta, subsidi sebesar Rp2,9 miliar sudah terserap 90 persen, dengan sisa 10 persen yang ditargetkan terpenuhi pada triwulan terakhir.
Pemerintah Provinsi berencana melanjutkan program di tahun 2024 dengan alokasi bagi 20 ribu peserta.
Dana dari APBD dan APBN akan mendukung program ini, dengan tunggu payung hukum untuk pelaksanaannya.
Piter Bones menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan sisa dana subsidi, itu akan terserap sepenuhnya setelah verifikasi, yang secara positif berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Pendekatan jangka panjang ini mendapat apresiasi karena memberikan dampak positif bagi pekerja rentan di provinsi tersebut.
Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, menegaskan kontribusi BPJamsostek terhadap 5 dari 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yang mencakup perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat.
Ini mencerminkan konsep 'Pentahelix Strategic', di mana kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam mencapai tujuan yang lebih luas, terutama dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat.
Source : ANTARA/Rendra Oxtora/Helti Marini S
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS