Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemda Sekadau, Kolaborasi Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD di Sekadau | Borneotribun.com

Senin, 20 November 2023

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemda Sekadau, Kolaborasi Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD di Sekadau

Foto : Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemda Sekadau, Kolaborasi Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD di Sekadau.
SEKADAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Senin (20/11/2023).

Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan beberapa lembaga penting seperti Bank Kalbar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Kejaksaan, dan BPN.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menggalang kolaborasi sumber daya antara pihak-pihak terkait guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

 Aron menekankan pentingnya keselarasan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui perjanjian kerja sama ini.

Dalam naskah perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani bersama, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja. 

Kewajiban tersebut meliputi penyediaan fasilitas sarana dan prasarana seperti meubelair, koneksi internet, instalasi listrik, air, petugas keamanan, front office, petugas kebersihan, parkir, tenaga teknis, genset, lift, dan lainnya.

Aron juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki. 

Dia mengajak semua pihak terlibat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta terbuka terhadap masukan dan koreksi demi perbaikan pelayanan yang lebih baik di Mal Pelayanan Publik.

Dengan demikian, upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan publik merupakan fokus utama dalam langkah kolaboratif ini.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar