SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) terkait sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta terkait kouta BBM, bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (8/11/2023).
Diwawancara usai kegiatan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, DPRD Kabupaten Sekadau telah menampung aspirasi dari Serikat Sopir Sekadau untuk disampaikan kepada pihak pengelola Pertamina.
"Rapat Dengar Pendapat ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan dan Pada dasarnya bagaimana kita menempatkan skala prioritas terkait dengan kouta BBM bersubsidi," kata Ari Kurniawan Wiro.
"Telah disepakati kouta BBM jenis solar bersubsidi perhari 150 liter dan ada kenaikan kouta untuk Serikat Sopir Sekadau dari 80 liter ke 150 Liter," tambahnya.
Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan hasil kesepakatan tersebut harus direalisasikan dengan baik, Selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan Internal SPBU.
"Kita harus bersama-sama menjaga tanggungjawab sesuai kesepakatan yang ada dan pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan BBM benar-benar disalurkan sesuai skala prioritas," ujarnya.
"Begitu juga dengan supir jangan sampai menyimpang dari aturan. jangan ada muatan yang tidak penting yang bukan mendongkrak perekonomian masyarakat," tutupnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS