PT WHW Tepis Anggapan Membuat Polusi, Tolak Relokasi Warga Sungai Tengar | Borneotribun.com

Rabu, 13 September 2023

PT WHW Tepis Anggapan Membuat Polusi, Tolak Relokasi Warga Sungai Tengar

PT WHW Tepis Anggapan Membuat Polusi, Tolak Relokasi Warga Sungai Tengar. 
PT WHW Tepis Anggapan Membuat Polusi, Tolak Relokasi Warga Sungai Tengar. 
KETAPANG (BT) - PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) menolak tuntutan warga dusun Sungai Tengar Kendawangan Ketapang yang disuarakan lewat beberapa buah baliho karena tidak tercantum dalam dokumen AMDAL. Perusahaan itu juga menegaskan, polusi udara yang dirasakan warga bukanlah bersumber dari aktivitas perusahaan.

Head of Corporate Communication PT WHW Suhandi Basri dalam siaran persnya menjelaskan bahwa, persoalan tersebut perlu dikaji oleh lembaga independen dan mendapatkan justifikasi dari Pemerintah. 

"Melalui surat resmi tanggal 16 Agustus 2023 No: 046 WHW-COMPLIANCE/VIII/2023 dimana telah kami jawab dengan tegas bahwa kami tidak dapat memgakomodir permintaan relokasi sebagian warga tersebut karena tidak tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Oleh karenanya, perihal relokasi warga
perlu dikaji kembali oleh lembaga independen dan mendapatkan justifikasi dari Pemerintah," kata Suhandi yang diterima Borneo Tribun hari ini, Rabu (13/09/23) pukul 13.29 Wiba

Ia menjelaskan, Smelter Grade Alumina
(SGA) yang diproduksi tidak mengakibatkan gatal-gatal pada kulit yang telah diteliti oleh laboratorium independen dan dituangkan dalam dokumen Lembar Keselamatan Bahan/MSDS (Material Safety Data Sheet).

"Sekiranya keluhan gatal-gatal tersebut masih tetap ada, maka kami mendorong masyarakat untuk segera memeriksakannya ke Puskesmas atau dokter terdekat," kata Suhandi. 

Menyangkut pertemuan sebagian warga dusun itu dengan tim CSR perusahaan, hal tersebut, tutur dia, bukanlah klaim pengakuan perusahaan pada warga terkait debu pada saat bongkar muat, namun, lebih ditekankan pada usaha berdialog mengenai rencana program prospek ekonomi yang kemungkinan dapat dikembangkan bersama-sama. 

"Oleh karenanya program tersebut bukanlah merupakan bentuk pengakuan tidak langsung kami
terkait debu alumina sebagaimana telah dipublikasikan," katanya. 

Suhandi mengatakan, pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh perizinan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia lantaran dalam setiap opersional, pihaknya sangat ketat diawasi pemerintah. 

"Dalam hal ini Balai Pengamanan danPenegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Suhandi. 

Terkait dengan persoalan komunikasi antara warga dengan masyarakat yang diakibatkan kegiatan perusahaan, Suhandi berkata, masyarakat tetap dapat melaporkannya jika terjadi dampak yang diduga akibat operasional, bisa kepada Tim CSR (Corporate Social Responsibility) maupun pada Corporate Communication.

"Setiap laporan masyarakat senantiasa kami tindaklanjuti sesuai dengan Prosedur dengan tetap menjalankan program CSR sebagai bentuk komitmen tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dusun Sungai Tengar kecamatan Kendawangan menyurakan aspirasi mereka dengan cara aksi pasang baliho mendesak PT WHW merelokasi pemukiman warga atau menghentikan (Stop) membuat polusi udara. 

Karena menurut warga, akibat aktivitas perusahaan membuat mereka terserang penyakit dan terjadi polusi udara karena debu aktivitas bongkar muat. 

Baliho tersebut dipasang warga dibeberapa titik lokasi seperti dijembatan baja dusun itu, jalan poros Pesaguan Ketapang dan juga di pinggir pantai dekat smelter PT WHW. 

Sebagian baliho tersebut dicopot oleh SatpolPP Ketapang, salah satunya yang terpasang di atas jembatan baja karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar