Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari | Borneotribun.com

Selasa, 12 September 2023

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
KETAPANG (BT) - Puluhan orang dari desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan mendemo markas kepolisian resort (Mapolres) Ketapang pada Senin malam (11/09/2023).

Massa mempersoalkan proses penyelidikan terhadap seorang berinisial SU dan enam orang oknum warga desa itu yang diperiksa polisi karena disangka terlibat aksi penyegelan kantor desa pada Senin 28 Agustus lalu.

Masa yang terdiri dari puluhan ibu-ibu serta pria dewasa itu awalnya datang ke Mapolres pada senin petang sekitar pukul 5 sore dan mereka bertahan hingga malam.

Berdasarkan pantauan, puluhan orang itu berteriak, minta proses hukum 7 orang tersebut dihentikan. 

Massa beralasan, perbuatan SU dan enam orang tersebut dipicu karena kecewa atas sikap kepala desa mereka yang dianggap ingkar janji saat diminta bermusyawarah di kantor desa memyangkut persoalan penerbitan SKT kebun sawit. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat menerima perwakilan massa diruang loby Mapolres menjelaskan, pemeriksaan 7 orang itu berdasarkan laporan polisi karena mereka diduga terlibat aksi penyegelan kantor desa. 

"Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor : LP / B / 177 / VIII / 2023 yang di buat oleh sdr HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan," kata Tommy. 

Melalui perwakilan massa, AKBP Tommy meminta warga yang berkumpul di luar pagar mapolres menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya sampaikan kepada saudara saudara sekalian untuk tetap bersabar dan hormati proses hukum yang sedang dijalani sdr SU dan rekan rekannya, saat ini sdr SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya," kata Tommy. 

Diketahui, cikal bakal kasus ini bermula dari kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi kebun sawit eks PT Prana Indah Grup. Warga menganggap, SKT tersebut abal-abal dan sudah merampas hak mereka. 

Warga desa itu menuding, pelaku penerbitan SKT tersebut adalah kades mereka dan minta pertanggung jawaban. 

Warga kemudian membawa masalah ini ke banyak pihak dengan membuat pengaduan seperti ke dinas Pertanian, Perkebunan, Inspektorat, Polisi maupun kejaksaan negeri Ketapang 

Namun, massa beranggapan dari seluruh upaya mereka itu, belum ada titik temu. Sehingga, pada 28 Agustus lalu, puluhan orang itu kembali menyerbu kantor desa tetapi tidak bertemu dengan kades.

Kemungkinan emosi, puluhan orang yang serbu kantor desa itu melakukan aksi penyegelan pintu masuk kantor desa tersebut hingga berbuntut polisi memeriksa 7 orang diduga sebagai pelaku. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar