KETAPANG (BT) - Motif pelaku pembunuhan seorang warga desa Sungai Kelik kecamatan Nanga Tayap Ketapang diduga polisi karena korban mengabaikan larangan menyetrum ikan di sungai.
Polisi mengatakan, pelaku berjumlah 3 orang berkelamin laki-laki, berinisial MF, A dan M, ketiganya adalah warga desa Nanga Tayap, sekampung dengan korban dan saat ini sudah ditangkap.
"Terduga pelaku yakni MF, M dan A sudah kita amankan di Mapolres Ketapang. Tadi tengah malam," kata AKP Faris Kautsar Rahmadani, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Rabu (23/08/23) kepada media.
Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelidikan, Faris mengatakan, akan menetapkan ketiganya sebagai tersangka pembunuhan saat gelar perkara.
"Mungkin siang ini akan kita gelar perkara dan akan segera kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kronologi pembunuhan ini sebagaimana diungkapkan teman korban diterangkan Faris bahwa, saat keduanya sedang nyetrum ikan, sampan mereka di datangi 3 pelaku dengan cara menabrak hingga sampan saksi-korban menjadi karam.
Lalu para pelaku cekcok mulut berujung penganiayaan. Saat cekcok itu tengah berlangsung, saksi melarikan diri dan mengabarkan pada keluarga bahwa korban ditangkap orang.
Polisi memperkirakan, saat ribut mulut tersebut, para pelaku menggunakan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan dayung (pengayoh) hingga korban tewas ditempat.
Untuk menutupi jejak kejahatan, para pelaku mengubur jasad korban memakai terpal plastik warna biru dan jasadnya dikubur di dalam semak belukar desa Sungai Kelik.
"Awalnya laporannya orang hilang dan penganiayaan. Setelah dicari, korban ditemukan ditumpukan tanah, kemudian digali, di dalamnya ditemukan terpal warna biru, di dalamnya terdapat korban, dalam keadaan sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS