SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau sosialisasikan fungsi pendampingan hukum sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes di Kantor Desa Tanjung, Sekadau Hilir, Kalbar, Kamis (31/8/2023).
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Kasi Datun Kejari Sekadau, Suryadi mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagaimana permohonan dari Desa Tanjung dalam hal untuk dilakukan pendampingan hukum.
Suryadi berharap dengan adanya pendampingan hukum di Desa Tanjung agar kedepannya sebagai tindakan preventif bagi aparatur desa pada umumnya dan Kades khususnya dalam pengelolaan APBDes Desa Tanjung tahun 2023 sehingga dapat meminimalisir resiko hukum pada aparatur desa.
Selain Desa Tanjung, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan juga didesa-desa lainnya.
"Senin (4/9/23) di desa mungguk dan Bokak sebumbun. Setelahnya dilanjutkan didesa-desa lainnya," Ujar Suryadi.
Kepada masyarakat, Suryadi berharap masyarakat turut andil dalam memantau jalannya pengelolaan APBDes.
"Kita harapkan APBDes dapat bermanfaat bagi kegiatan pembangunan di desa dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat didesa tanjung ini pada khususnya," Harapnya.
Sementara, Kepala Desa Tanjung, Syamsudin mengapresiasi upaya Kejari Sekadau demi mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sekadau.
Upaya tersebut diwujudkan dengan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum dan diskusi bersama perangkat Desa Tanjung yang digelar di ruang pertemuan Kantor Desa Tanjung.
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sekadau itu bermanfaat, khususnya bagi jajaran perangkat desa di Kabupaten Sekadau.
"Jadi kami sangat mendukung dan berterimakasih sekali dengan ada kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini ke depan kami lebih memahami aturan-aturan hukum dalam penggunaan APBDes" ujar Kades Tanjung kepada Wartawan.
(Tim/Yk/Hr)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS