KETAPANG (BT) - Hakim pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan pidana 2 tahun kepada YA atas kasus investasi tambang atau dugaan penipuan modal tambang yang berlokasi di kecamatan Marau Ketapang.
Pidana tersebut diucapkan majelis hakim PN Ketapang yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Sakthiana,SH.,MH serta hakim anggota yakni Andre Budiman Panjaitan,SH dan Akhmad Bangun Sujiwo,SH.,MH pada Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam keteranganya, kuasa hukum korban kasus tersebut, Yesaya Tampubolon menyampaikan vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU, bahwa YA terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan diputus 2 (dua) tahun penjara.
"(Putusan) majelis hakim PN Ketapang menyatakan seluruh unsur-unsur pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipertimbangkan dengan bijaksana dengan tetap memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat," kata Yesaya, Selasa (22/08/23) dalam keterangan yang diterima.
Ia mengatakan, putusan tersebut cermin keadilan dan kebijaksanaan majelis hakim.
Karena, seluruh unsur-unsur pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan dan tuntutan JPU sudah dipertimbangkan dengan bijaksana.
"Semoga dengan putusan akhir 2 (dua) tahun penjara ini dapat membuat pelajaran bagi kita semua agar jangan pernah melakukan upaya-upaya melawan hukum terutama dalam menjalankan bisnis sehingga dapat merugikan korban bukan hanya materi saja tetapi banyak faktor lainnya yang dirugikan," tandasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS