KUBU RAYA - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22) yang terlibat dalam kasus perampasan dua unit handphone di sebuah rumah kontrakan di Gang Bustami, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/7/23) sore sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, APITU Ade, mengonfirmasi bahwa pelaku RA berhasil ditangkap oleh petugas Polres Kubu Raya bersama-sama dengan bantuan warga setempat. Penangkapan dilakukan di belakang Taman Makam Pahlawan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam aksi perampasannya, pelaku RA berhasil merebut satu unit handphone Realme 5l berwarna hijau lumut dan satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam milik korban dan temannya yang sedang bermain di dalam rumah kos mereka. Setelah berhasil merampas, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan Ade, korban yang merasa dirugikan mencoba mengejar pelaku, namun upayanya tidak berhasil. Beruntung, korban bertemu dengan beberapa warga yang bersedia membantu mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan di sebuah bengkel dekat Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.
Namun, ketika salah satu warga mendekatinya, pelaku RA mengambil tindakan kekerasan dengan memukul warga menggunakan sebatang besi hingga membuat warga tersebut jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melarikan diri ke area belakang Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.
Kabar mengenai perampasan ini cepat menyebar, dan petugas Polsek Sungai Raya segera bergerak merespons laporan dari warga.
Petugas bersama dengan warga setempat segera melakukan pengejaran di area belakang Makam Pahlawan.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri.
Ade menambahkan bahwa salah satu warga yang menjadi korban pukulan pelaku dengan sebatang besi saat ini sedang menerima perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada akibat luka yang dideritanya.
Korban telah melaporkan kasus perampasan ini ke Polres Kubu Raya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/47/VII/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR pada tanggal 25 Juli 2023.
Total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini mencapai Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Pelaku RA dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS