Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat | Borneotribun.com

Kamis, 06 Juli 2023

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat. 
KETAPANG - Prokopim, Diketahui, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos dalam amanatnya pada apel gabungan seluruh OPD melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan (As. II) Syamsul Islami, S.IP.,M.T mengajak kita semua, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memerangi Narkoba, dimulai dari lingkungan kerjanya masing-masing. Senin, (19/06/2023) pagi.

Dapat kita pahami bersama bahwa berdasar pada amanat Bupati tersebut, adalah wujud kepedulian sekaligus keprihatinan Beliau terhadap para  ASN baik yang berstatus PNS maupun non PNS Ketapang  yang jika dilihat dari fenomena-fenomena yang berkembang beberapa bulan terakhir ini mempunyai trend konsumtif narkoba. 

Dalam amanatnya juga, Bupati sangat serius mempertanyakan perihal keprofesionalitasan para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat jika dalam pengaruh narkoba. 

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) bergerak cepat  untuk bersih-bersih lingkungan kerjanya dari pengaruh berbahaya Narkoba dengan melakukan tes urine seluruh pegawainya sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati.

Dari tes urine, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer  terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif  lantas dipecat. Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh  Ka. Satpol. PP Ketapang, Muslimin, S.I.P. Pada Kamis (6/7/2023).

"Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kasat. Muslimin

Kasat. juga memberikan keterangan lebih lanjut bahwa menurutnya dari jumlah 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi. 

Dikatakannya juga, tes urine kemarin berlaku kepada untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik  yang PNS  maupun Honorer bahkan dirinya juga ikut. 

Kasat. Muslimin  menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.

"Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu," tuturnya.

Kasat Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN di lingkungan PemdabKetapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota  Satpol. PP yang menggunakan Narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.

"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui  hasil tes laboratorium," pungkasnya. (sh/r.ags).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar