Kubu Raya, Kalbar - Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Desa Kapur Gg. Kharisma Makmur 2 No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari Sabtu (3/6/23) pukul 14.00 WIB. Kedua WNA tersebut bernama Yu Hao dan Cao Funing, dan mereka tinggal di rumah kontrakan milik JIT Mien warga Desa Kapur.
Kedua WNA diamankan setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalimantan Barat, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di Rumah Kontrakan Gg. Kharisma Makmur 2 No A 18.
Ketika tim tiba di TKP, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Rumah Kontrakan tersebut. Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji.
Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan, bahwa Satuan Reserse Polres Kubu Raya telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok beserta barang-barang tersebut.
"Yu Hao (48), berasal dari Shaanxi, Tiongkok, pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing (36), berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor," jelas Ade, Senin (5/6/23) pagi.
"Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun," terangnya
Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkap, bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.
"Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut di kontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontaknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut," jelas Ade.
Ade pun menerangkan, Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan.
Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak. Ade juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini.
"Jadi saat ini kami Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada kedua WNA ini dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pontianak, dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi," tegas Ade.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS