Oknum Sales CV. Bintang Laut Terlibat Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah | Borneotribun.com

Jumat, 16 Juni 2023

Oknum Sales CV. Bintang Laut Terlibat Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

Oknum Sales CV. Bintang Laut Terlibat Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah.
Pontianak, Kalbar - Seorang pria berusia 36 tahun berinisial HH, warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, harus berurusan dengan Polres Kubu Raya. HH, yang bekerja sebagai sales CV. Bintang Laut, diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Jumlah uang yang diduga digelapkan tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah. Pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, HH akhirnya ditangkap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aipda Ade, menjelaskan bahwa HH bekerja di sebuah perusahaan barang kelontong. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan dugaan penggelapan.

"Aktivitas ini terungkap ketika manajemen perusahaan sedang melakukan audit hasil penjualan. Saat itu, pihak toko (konsumen) telah melakukan pembayaran tunai kepada sales (HH). Namun, uang tersebut tidak disetorkan oleh HH kepada perusahaan sebesar Rp124.571.342,-," jelas Ade pada Kamis (15/6/23).

"Setelah mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan, yang kemudian melaporkannya ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengamankan HH di rumahnya yang terletak di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," ungkap Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa aksi penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan. Berdasarkan hasil audit, terungkap bahwa uang yang masuk ke perusahaan tidak sesuai dengan barang keluar yang dipesan oleh tersangka, mulai dari tanggal 14 Juli 2022 hingga 25 Maret 2023.

"HH mengakui perbuatannya kepada penyidik. Uang sebesar Rp124.571.342,- digunakan untuk keperluan pribadinya, seperti membayar hutang pinjaman online (pinjol), kebutuhan sehari-hari, dan modal untuk bermain judi Slot," ujar Ade.

"Aktuellll ini, HH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," tegas Ade.

(Tim Liputan)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar