Petani Lokal Mengaku Dirugikan Akibat Transaksi Kebun Plasma di Koperasi ASM Kendawangan | Borneotribun.com

Senin, 08 Mei 2023

Petani Lokal Mengaku Dirugikan Akibat Transaksi Kebun Plasma di Koperasi ASM Kendawangan

Petani Lokal Mengaku Dirugikan Akibat Transaksi Kebun Plasma di Koperasi ASM Kendawangan. 
Petani sawit Antonius Ujid.
KENDAWANGAN - Kebun kelapa sawit pola kemitraan di desa Seriam kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang dikelola koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) banyak diperjual belikan oleh oknum secara bebas.

Calon pembelinya ada warga yang bukan dari desa Seriam ataupun Kendawangan tetapi beralamat di luar wilayah Kalimantan Barat.

Hal itu diketahui dari proses pendataan Calon Petani Plasma (CPP) tambahan yang saat ini sedang diusulkan koperasi kepada Pemda Ketapang.

Soal tersebut diutarakan tokoh masyarakat setempat bernama Antonius Ujid pada jumat 5 April 2023 di Kendawangan.

"Padahal baru sekedar usulan penambahan CPP sudah ada transaksi. Berarti hanya bermodal selembar kertas serta diiming imingi janji sudah laris manis dibeli, kasihan para pembelinya,"ungkap Ujid.

Diterangkan Ujid, areal yang jadi objek transaksi itu adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sejahtera Mandiri anak usaha PT BGA grup.

Rencananya, ada 300 hektar lahan baru yang akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Ketapang. 

Lahan tersebut diperkirakan untuk 144 Kepala Keluarga (KK), tambahan 660 KK yang telah di SK-kan Bupati. 

Tetapi berkas CPP yang telah terdata baru sudah sebanyak1.646 KK. 

"300 hektare kira-kira hanya cukup 144 KK saja. Jadi lahan mana lagi yang mau di SK-kan kalau CPP nya sudah sebanyak 1.646 KK," tandasnya. 

Salah seorang pengurus koperasi ASM bernama Athil, membenarkan keterangan yang di uraikan Antonius Ujud tersebut. 

Menurut Athil, hal ini terjadi karena tergiur dengan cerita dari penghasilan kebun sawit pola kemitraan dibawah naungan koperasi. 

Menurut dia, pada dasarnya, praktek ini melanggar aturan karena sesungguhnya lahan tersebut hanya boleh dikuasai oleh warga setempat. 

"Kita kembali pada tujuan semula bahwa perusahaan perkebunan sawit dibangun disuatu daerah untuk mensejahterakan kehidupan warga sekitar kebun," kata Athil.

Terkait dengan tambahan CPP yang dikelola koperasi ASM, dia menjelaskan selama ini ada sistem bagi hasil atau gaji.

Bagi hasil itu diberikan pada petani yang dikelompokkan dalam dua data yakni data A dan data B. 

Maksudnya kata Athil, data A adalah petani yang telah mendapat SK Bupati.

Data B adalah data baru yang saat ini sedang diusulkan untuk di SK-kan.

"Keduanya, baik data A dan B sama dapat pembagian hasil tapi jumlahnya beda. Data A lebih besar karena sudah SK Bupati, data B kecil karena belum SK," kata Athil. 

Athil mengingatkan, agar tidak menimbulkan kerugian materi, calon pembeli kaplingan sawit hendaknya teliti dan waspada. 

"Jangan hanya ada selembar kertas bukti penerimaan gaji atau hasil panen langsung dibeli, dikhawatirkan nanti akan rugi dan menyesal," kata Athil. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar