SUKADANA - Sebagian Besar Ahli Waris Raja Tengku Akil yang tergabung dalam Yayasan Sultan Abdul Jalil Syah menyatakan penolakan atas penobatan H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya sebagai Raja Sukadana ke-VII.
Salah seorang pengurus Yayasan kerajaan Sukadana bernama Tengku Heri Suriansyah bin Tengku Mochtar AH membeberkan fakta sejarah berdasarkan dokumen surat dan keterangan kerabat kerajaan yang dijadikan dasar penolakan penobatan tersebut.
Menurut Tengku Heri, dengan dasar - dasar yang jelas itu, maka penobatan Tengku Muhammad Yani sebagai raja dianggap cacat hukum dan cacat adat istiadat kerajaan Sukadana serta mengingkari fakta sejarah.
"Merujuk pada sejarah dan dokumen atau catatan, ayahanda Tengku Muhammad Yani Rudiansyah bernama Tengku Yahya tidak pernah dinobatkan sebagai seorang raja kerajaan Sukadana," kata Tengku Heri, saat memberikan keterangan di Sukadana, Jumat (12/05/23).
Dijelaskan Tengku Heri, panggilan lelaki tersebut, orang tua Tengku Muhammad Yani bernama Tengku Yahya Bin Tengku Ismail Bin Tengku Simbab juga tidak berhak meneruskan tahta kerajaan.
Karena berdasarkan arsip surat dari Tengku Ismail Bin Tengku Abdul Hamid kepada P Toean Onderafdeelingschef di Soekadana menyatakan bahwa Tengku Simbab saja tidak ada jabatan dan tidak ada jasa pada Daulat Government maupun kepada Kerajaan Sukadana.
Dan Tengku Ismail Bapaknya Tengku Yahya juga tidak ada pekerjaan apa-apa pada negeri atau kerajaan.
"Surat IKRAKERSA Nomor : 011/IKRAKERSA/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang melampirkan surat Keputusan Residen Borneo Kalimantan Bagian Barat Nomor 1406 tanggal 11 September 1946 yang menyatakan bahwa Tengku Yahya (Ayahanda dari H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah) untuk melanjutkan kepemimpinan pamannya setelah yang bersangkutan cukup dewasa, tidak dapat dijadikan dasar karena sampai akhir masa hidupnya Tengku Yahya tidak pernah dinobatkan sebagai Raja Sukadana," kata Tengku Heri.
Selanjut Tengku Heri menerangkan, berdasarkan arsip-arsip sejarah yang pihaknya miliki bahwa raja terakhir Sukadana adalah Penembahan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid yang ditetapkan secara bulat oleh 14 Kepala Kampung.
"Dalam schripft notulensi pada Rapat Pemilihan Penembahan Keradjaan Soekadana pada tanggal 9 Juli 1946. Tengku Muhammad menjadi Penembahan/Kepala Swapradja sampai tahun 1959 dan sampai Kerajaan Sukadana dibubarkan," katanya.
Tengku Heri melanjutkan bahwa dasar surat Keputusan Residen Borneo juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengugurkan atau membatalkan pada Penobatan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid adalah sebagai Raja Sukadana.
"Jadi berdasarkan alasan dan bukti-bukti sejarah tersebut bahwa H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya tidak berhak menjadi Raja Sukadana ke-VII," pungkasnya.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS