KAYONG UTARA - Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah yang dilakukan kontraktor proyek jalan provinsi poros Siduk -Sukadana di dusun Melinsum desa Sejahtera Kayong Utara dipersoalkan pemilik tanah.
Pasalnya, jalan masuk yang dibangun sebagai lalulintas truck angkutan tanah itu diklaim pemilik tanah melewati tanahnya.
Kontraktor proyek jalan tersebut katanya tidak memberitahukan soal pemakaian tanahnya menjadi jalan masuk kegiatan tambang tanah latrit tersebut.
"Jalan yang dibangun pemborong itu untuk akses truck ngangkut tanah latrit itu memotong tanah milik saya. Sehingga luas tanah saya jadi berkurang," ungkap Sukardi, pemilik tanah pada Rabu (11/04/23).
Tanah tersebut kata Sukardi diperolehnya dari jual beli dengan luas sebesar 15.000 meter persegi.
"Ada sertifikat kepemilikanya atas nama istri saya," katanya.
Ia tidak melarang ada aktivitas galian C untuk kepentingan proyek tersebut, namun, tambah dia, harusnya kontraktor mengerti bahwa tanah yang dipakai sebagai jalan tersebut ada pihak yang memiliki.
Sehingga tidak merugikan warga sebagai pemilik tanah.
"Otomatis ukuran tanah saya jadi berkurang, dan itu tidak sesuai lagi dengan sertifikat yang dimiliki sehingga ada konsekuensinya," pungkas Sukardi.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS