Hamid Asman Akui Masih Jadi Dosen, Gaji Distop, Publik Sangsikan Status Domisili | Borneotribun.com

Jumat, 28 April 2023

Hamid Asman Akui Masih Jadi Dosen, Gaji Distop, Publik Sangsikan Status Domisili

Hamid Asman saat diwawancarai media seusai pelantikan kades
Hamid Asman saat diwawancarai media seusai pelantikan kades.
KAYONG UTARA - Kepala Desa Pulau Kumbang, kabupaten Kayong Utara Hamid Asman (HA) membenarkan status dirinya masih tercatat sebagai dosen di salah satu kampus swasta di kota Pontianak.

Dia mengaku melalui kampusnya sudah ajukan permohonan cuti sejak maju jadi Cakades, terpilih dan dilantik jadi Kades Pulau Kumbang, walaupun hingga sekarang persetujuan cuti tersebut tak kunjung keluar dari Kementerian Riset dan Tekhnologi (Kemenristek).

"Saat dilantik saya sudah memgajukan surat cuti diluar tanggungan yayasan karena kami kampus swasta bukan negeri. Saat ini masih berproses untuk diproses ajuan saya. Karena untuk mengurus prosesnya melalui PDP DIKTi tidak serta merta," kata Hamid, Jumat (28/04/23) melalui pesan tertulis media sosialnya. 

Hamid menepis adanya potensi aturan yang dilanggar karena double jabatan tersebut. 

Menurut dia, tidak ada hal yang salah dalam jabatanya sebagai dosen dan Kepala Desa. 

"Tunjukkan kepada saye dimane aturan yg meminta izin tersebut? Bace dolok aturannye. Jangan sampai gagal paham," tegasnya. 

Hamid menjelaskan soal gaji dan tunjangan sebagai konsekuensi pekerjaan ganda yang dirinya lakoni sampai sekarang ini, 

"Sebagai dosen sudah di stop per 30 Desember 2022," kata Hamid  

Sementara itu, keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dinas DP3APMD, Irwan menjelaskan, sesuai aturan, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan aturan. 

"Kaitan dengan hal ini akan kami pelajari lebih lanjut. Tetapi berdasarkan Undang-Undang nomor 6 dan Perda No 11, Kepala Desa dilarangi merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan," jelas Irwan.  

Dimintai komentar, Tokoh pemekaran wikayah, Abdul Rani berpendapat, Kades tidak boleh tugas rangkap harus memilih salah satu jabatan sesuai aturan perundang-undangan. 

"Kepala desa tidak boleh double jabatan. Karena berkaitan dengan gaji atau tunjangan yang diterima," katanya, Jumat ini.  

Dia juga menyampaikan informasi yang diperolehnya terkait status domisili kependudukan, dimana katanya Hamid Asman masih memegang alamat atau berdomisili di kota Pontianak, dan ini bertentangan dengan aturan juga.  

"Menurut informasi bahwa Kades itu status kependudukan nya masih berdomisili di Pontianak. Sehingga pada saat Pentarlih, otomatis tidak terdaftar dalam daftar pemilihan pada hal dlm aturan kependudukan setiap warga negara Indonesia minimal 6 bulan menetap secara berturut turut harus pindah penduduk apalagi kepala desa yg harus memberikan contoh kepada masyarakat yang di pimpin nya," tandas Abdul Rani. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar