Jakarta - Pemerintah Naikkan Harga Mobil LCGC, Produsen Diizinkan Menyesuaikan.
Setelah melakukan finalisasi selama beberapa pekan terakhir, pemerintah telah secara resmi menaikkan harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC).
Kini, harga mobil LCGC tidak lagi seperti saat awal kemunculannya 10 tahun yang lalu yang sangat murah.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada wartawan dalam acara Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023 di JCC Senayan, Jakarta, pada Jumat (10/3/23).
Agus menyebutkan bahwa penyesuaian harga LCGC sudah diterapkan dan telah berjalan sekarang, sehingga produsen mobil banyak memperkenalkan model baru.
Akibat dari kebijakan baru ini, harga mobil LCGC diperkirakan akan naik hingga maksimal Rp 6,7 juta per unit.
Menurut Agus, salah satu alasan kenaikan harga adalah karena kenaikan harga bahan baku yang terjadi belakangan ini.
Meskipun pemerintah sudah mengizinkan kenaikan harga, kebijakan akhir penyesuaian harga produk ada di tangan produsen.
"Ini langsung menjadi tanggung jawab produsen mobil untuk menyesuaikan harganya. Namun, keputusan apakah ingin menaikkan atau tidak menaikkan harga ritel ada di tangan mereka," kata Agus.
Harga acuan LCGC berdasarkan Permenperin 36/2021 adalah Rp 135 juta, menggantikan aturan sebelumnya yakni Permenperin 33/2013.
Ancang-ancang kenaikan harga LCGC sudah mulai terdengar sejak akhir Februari silam, ketika dilakukan ekspor perdana Kijang Innova Zenix Export Ceremony di Pabrik 3 TMMIN di Karawang pada Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Agus mengumumkan bahwa akan ada kejutan dalam sambutannya.
Pemerintah akan segera melakukan penyesuaian harga LCGC sebesar 5 persen. Penyesuaian harga ini akan berlaku untuk 40 persen LCGC dari Toyota.
(Yakop/Ery)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS