Pemprov Kalbar Raih Penghargaan TOP 10 Nilai Harmonis Dari ACT | Borneotribun.com

Rabu, 29 Maret 2023

Pemprov Kalbar Raih Penghargaan TOP 10 Nilai Harmonis Dari ACT

Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Barat.
Pontianak, Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat raih penghargaan TOP 10 Nilai Harmonis pada tingkat Provinsi dalam Implementasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK dari ACT Consulting Internasional yang diterima secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, pada kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (29/3/2023).

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. Pada prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.

Kementerian PANRB juga telah menerbitkan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Pedoman tersebut dapat menjadi acuan evaluator dalam melaksanakan penilaian.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Sutarmidji. mengungkapkan bahwa dalam rangka peningkatan tampilan atau performa dari masing-masing Pemerintah Daerah harus banyak melakukan inovasi.

"Inovasi ini bagian dari kecerdasan mereka (Pemda) dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan khususnya dalam hal bidang pelayanan publik. Lakukan inovasi apapun seperti melakukan kajian-kajian yang mungkin ada inovasi secara nasional lahir dari Kalimantan Barat," ungkapnya.

Seperti kita ketahui, jika Pemerintah Daerah tidak memiliki inovasi maka penilaiannya bisa di anggap rendah sehingga menimbulkan tampilan-tampilan yang tidak baik. Tak hanya itu, dirinya menilai bahwa inovasi juga tidak hanya berupa aplikasi semata, karena inovasi lebih kepada perbaikan - perbaikan bertahap dan berkesinambungan.

"Saya dulu waktu jadi Walikota, 99 izin saya buat jadi 14. Kemudian bagaimana kita membuat surat izin itu, cukup PKL-PKL itu transfer saja di usaha mikro. Tidak perlu mengusulkan, tapi langsung dari Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) dan langsung berubah menjadi izin usaha mikro, jadi lakukan inovasi-inovasi untuk percepatan dan kenyamanan pelayanan," terangnya.

Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA., mengatakan bahwa kegiatan hari ini memberikan apresiasi terhadap inovasi - inovasi dari Pemprov Kalbar.

"Kalimantan Barat ini termasuk salah satu Provinsi yang sangat konsen dengan upaya peningkatan pelayanan publik melalui inovasi. Kami di KemPAN-RB punya kegiatan kompetisi inovasi pelayanan publik setiap tahun dan ini sudah 10 Tahun sejak 2014 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu partner kami dalam melakukan inovasi, baik inisiasi inovasi, melakukan pengembangan melalui replikasi maupun pengembangan inovasi," jelasnya.

Dirinya menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat menyelenggarakan kompetisi inovasi yang seperti KemenPAN-RB tetapi untuk internal seluruh Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengumuman pemenang dan penyerahan penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Kalbar (Sivablik) Tahun 2023 dan Penyerahan penghargaan evaluasi pelayanan publik Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai sangat baik dari Kementerian PAN-RB dan yang memperoleh zona hijau kualitas tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Provinsi Kalbar juga dihadiri Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Penyelenggara Pelayanan Publik di 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat.

(Irf/R. Hermanto)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar