PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., mengikuti Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2023).
Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan ini dihadiri secara fisik oleh beberapa orang Menteri Kabinet Indonesia Maju dan diikuti secara virtual oleh seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si., mengatakan komitmen bersama mencegah korupsi menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini.
Pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK RI melakukan upaya - upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Mari, kita wujudkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada 3 area, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Tata Kelola Keuangan Negara, dan yang terakhir terkait dengan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum," pinta Firli Bahuri.
Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, ada beberapa Kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawali Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan memastikan seluruh program-program prioritas Presiden harus terlaksana, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.
"Saya mengajak semua pihak bersama KPK untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pada prinsipnya memberantas korupsi sulit untuk dilakukan apabila kita tidak bersama," tutup Ketua KPK RI.(irf)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS