Ketapang, Kalbar - 13 orang warga desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata Ketapang mengaku tanah mereka diserobot oleh perusahaan kebun sawit sejak tahun 2006.
Tanah tersebut saat ini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Maya Agro Lestari (MAL) anak usaha PT Cargill Plantation Grup dengan luas sebesar 7 hektar.
Kades Lembah Mukti, Agus Suryadi menuding tanah HGU MAL itu didapat secara ilegal bahkan diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
"Padahal, 13 orang warga saya itu sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional tahun 2000," kata Agus Suryadi, Rabu (08/03/23) di Ketapang
Menurut dia, praktek perusahaan menguasai tanah itu dengan pola jual beli atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari seorang oknum warga berinisial Is
Jual beli itu terjadi sekitar tahun 2006 berdasarkan dokumen kuitansi jual beli antara perusahaan dengan Is.
"Keterangan ini saya ketahui dari penjelasan perusahaan melalui surat kepada desa saya. Surat penjelasan itu di teken Hidirmanto dengan nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022," kata Agus.
Atas keterangan itu, Agus mengklaim memiliki bukti atas kekeliruan HGU perusahaan tersebut.
Katanya, warganya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu sejak tahun 2000 sedangkan perusahaan mengaku membeli dari warga tahun 2006.
"Yang benar saja. Bearti ada salah satunya yang palsu dan asli, dan ini akan kita buktikan," ucap Agus.
Kata Agus, tak sejengkalpun tanah itu milik warga yang dipakai nama itu, semuanya milik 13 orang warga Lembah Mukti yang dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah.
"Upaya penguasaan tersebut terlihat ada skenario yang mana perusahaan diduga melakukan persubahatan dengan IS. Dalam hal itu IS tampaknya berperan pasang badan ditugaskan memainkan peranan sebagai pemilik tanah, sementara perusahaan seakan berprilaku pura-pura tak tau pemilik sebenarnya, yang penting perusahaan telah membayar pada seseorang, ada kwitansi, ada foto dokumennya. Intinya, ada bukti transaksi administrasi antara warga dan perusahaan," kata Agus.
Bersama 13 orang warganya, Agus mendesak DPRD memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa lahan warganya.
Sejumlah bukti kepemilikan lahan beserta pendukung lainya sudah dipersiapkan Agus bersama warga agar DPRD Ketapang mempunyai landasan menindak perusahaan yang culas tersebut.
"Kita pinta agar dewan bentuk Pansus biar masalah ini terang benderang," ucap Agus.
Jika upaya mediasi DPRD mandek, dirinya mengaku akan menuntut MAL secara hukum dengan tuntutan pengembalian lahan masyarakat dan pembayaran ganti rugi.
“Jika memang perusahaan ini masih membangkang, saya minta aparat hukum bisa memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika perlu, ijin perusahaan dapat ditinjau kembali,”pungkas dia.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS