Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba | Borneotribun.com

Minggu, 12 Februari 2023

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

Foto pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.
KUBU RAYA, KALBAR - Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 14.30 Wib.

DS Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

Penangkapan DS pada saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik berklip trasparan dirumahnya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Atas informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba
Foto Pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.

Seorang Oknum Kades di Kabupaten Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

JH (32 tahun) yang merupakan oknum Kades di salah satu Desa di Kabupaten Bengkayang.

Ia tertangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DS dan JH pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,84 Gram yang pada saat itu dikuasi DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di interogasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

"Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual," terang Ade, pada Jumat kemarin (10/2/2023).

Lebih lanjut Ade mengatakan, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, SatRes Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30 tahun) dan AW (34 tahun) ditempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

“Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS, ” tutur Ade.

“Perlu diketahui, saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut,” tegas Ade.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

(Hms/Liber)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar