PONTIANAK, KALBAR - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. didampingi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, S.STP. menghadiri Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat turut menerima Buku Petunjuk Teknis Dekonsentrasi GWPP yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA.
Gubernur memiliki peran penting sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Bahkan, tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.
Lebih lanjut, kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan pemerintahan.
Dengan begitu, seluruh penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan di daerah dapat dilaksanakan secara sinergis dalam satu poros pemerintahan.
Oleh: IRF/Adpim Pemprov Kalbar
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS