Pemda Bengkayang Targetkan 2023 Tambah Tujuh Desa Mandiri | Borneotribun.com

Kamis, 02 Februari 2023

Pemda Bengkayang Targetkan 2023 Tambah Tujuh Desa Mandiri

Pemda Bengkayang Targetkan 2023 Tambah Tujuh Desa Mandiri
Pemda Bengkayang Targetkan 2023 Tambah Tujuh Desa Mandiri.
BENGKAYANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkayang menargetkan dalam Indeks Desa Membangun (IDM) pada 2023 ada penambahan tujuh desa mandiri dari total 122 desa.

"Untuk target desa mandiri 2023 ada tujuh desa. Untuk itu semua harus saling mendukung dan melengkapi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono, Kamis (2/2/2023). 

Ia menjelaskan bahwa data IDM Kabupaten Bengkayang untuk kategori desa mandiri pada 2021 memiliki 12 desa dan 2022 meningkat menjadi 24 desa.

"Dari data tahun, ada peningkatan status desa mandiri di Kabupaten Bengkayang. Untuk tahun ini kami optimistis terhadap target yang ada," jelas dia.

Menurutnya saat ini untuk kategori desa sangat tertinggal di Kabupaten Bengkayang sudah tidak ada lagi. Sedangkan untuk status desa tertinggal pada 2022 tinggal 13 desa tertinggal. Pada 2021, masih terdapat 25 desa tertinggal

"Untuk kategori desa berkembang, pada 2021 Kabupaten Bengkayang memiliki 65 desa berkembang dan di 2022 menjadi 46 desa," jelas dia.  

Selanjutnya, desa kategori maju, terjadi peningkatan di mana 2021 Kabupaten Bengkayang memiliki 20 desa dan pada 2022 naik menjadi 39 desa.

"Dari data yang ada bahwa untuk IDM di Kabupaten Bengkayang mengalami peningkatan," kata dia.

Sementara terkait penilaian IDM tersebut, Ia menjelaskan ada beberapa indikator yang dijadikan indeks penilaian. Pertama dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS) dengan 35 indikator, kedua terkait Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) ada 12 indikator serta sektor Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) sebanyak tiga indikator.

"Kami memastikan untuk menghilangkan status desa tertinggal. Kemudian meningkatkan status di desa lain," katanya.

Selanjutnya memastikan intervensi OPD harus tepat sasaran serta menetapkan rencana aksi daerah percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa, sesuai yang diamanatkan dalam Pergub Nomor 1 tahun 2019 tentang Percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar