PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. menerima Audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, S.H., LL.M. di Ruang Kerjanya, Senin (6/2/2023).
Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan pertemuan ini dalam rangka menyampaikan kegiatan untuk penyerahan perkara kemitraan yang rencana akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023, sekaligus sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.
"Nanti rencana akan mengundang Gubernur, serta menghadirkan Ketua KPPU juga mengundang para inti Plasma. Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani - petani Plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani - petani Plasma di wilayah Kalimantan Barat," jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU - RI) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.
Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.(irf)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS