Ketapang, Kalbar - Dua LSM di Ketapang buka suara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Ditkrimsus Polda Kalbar terhadap eks kepala LPSE Ketapang bernama Subari pada Rabu 21 September 2022 lalu. LSM meminta Polda bersikap terbuka dalam memberikan informasi yang terkait OTT di kantor LPSE Ketapang itu.
Dua konsorsium LSM yang berharap Polda transparan adalah LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) lewat sekjendnya Drs Hikmat Siregar dan LSM Peduli Kayong (PK) melalui ketuanya Suryadi. Mereka menilai Polda berusaha sembunyi-sembunyi menutupi hasil pemeriksaan Subari.
“Kami berharap Polda terbuka memberikan keterangan peristiwa apa yang disangkakan sudah dilakukan Subari. Jangan ada perlakuan istimewa dan menutupi apalagi jika kasus ini dijadikan bahan untuk mengintervensi tata kelola jajaran pemerintahan di Ketapang,” Harap Drs. Hikmat Siregar secara tertulis, Jumat (04/11/22).
Kata mereka, jika Polda Kalbar berusaha menutupi kasus ini, hal tersebut bertentangan dengan slogan Kapolri yakni Polri Presisi terutama makna transparansi berkeadilan.
“Jika begini, ada dugaan kasus ini akan menjadi bahan Polda untuk bargaining, menakut-nakuti jajaran pemerintahan di Ketapang terutama di dinas yang mengelola proyek, kan tidak bagus, tidak nyaman jadinya para kepala dinas dalam bekerja akhirnya proses pembangunan di Ketapang jadi terganggu karena orang dinas takut kena jebak atau diproses hukum,’ kata dia.
Sikap terbuka Polda Kalbar ini sangat berguna ditengah penilaian masyarakat terhadap institusi Polri yang sedang menurun, guna memastikan profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara terutama korupsi di Ketapang.
“Jangan awal-awal panas, kemudian terkesan didiamkan dan hilang agar masyarakat di Ketapang dibuat lupa ataupun misalnya membuat gaduh dan takut di jajaran pemerintahan di Ketapang. Justru ini bahaya, merugikan masyarakat Ketapang yang berharap pembangunan terus berjalan,” kata Hikmat Siregar.
Selanjutnya, Hikmat Siregar menceritakan kronologi kasus yang menjerat Subari tersebut berdasarkan keterangan yang didapatnya dari sumber sangat terpercaya yang tidak disebutkan Hikmat Siregar dalam keteranganya. Temuan itu diakui dia saat sedang berada di Pontianak beberapa hari lalu.
Peristiwa ini kata dia bermula dari Subari disangka menerima sesuatu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh Tim Ditkrimsus Polda Kalbar. Belakangan diketahui, barang itu adalah uang sebesar Rp 60 juta yang diserahkan seorang direktur perusahaan yang sedang mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,4 miliar bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2022.
“Kejadian itu berlangsung sangat cepat diruang kerja Subari di kantor LPSE pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.20 Wib. Saat itu, ada seseorang yang tiba-tiba datang dan masuk ke ruang kerja Subari sambil berkata ucapan terima kasih karena sudah menang dalam tender proyek. Orang itu secara tiba-tiba meletakkan bungkusan amplop yang dikatakan Subari bahwa Ia (Subari) tidak pernah menyentuh dan mengetahui apa isi amplop tersebut,” tutur Hikmat Siregar.
”Dalam hitungan detik, Tim Polda langsung menangkap Subari. Belum juga orang yang diduga meletakan amplop itu keluar ruangan. Ini semacam jebakan,"sambungnya.
Menurut dia, jika kronologi itu yang terjadi, Ia berharap agar Polda Kalbar juga menyeret pelaku lain dalam kasus ini, apakah motif pemberian uang tersebut.
“Uang yang diduga diberikan itu yang harus ditelusuri Polda. Apakah uang terima kasih karena menang tender atau ada motif lain seperti sengaja menjebak Subari. Dan dalam kasus korupsi, suap itu pelakunya tidak sendiri, itu pasti minimal dua pihak,” kata dia.
Pada OTT itu, Tim Ditkrimsus Polda Kalbar sempat memeriksa tiga orang staf Subari di Markas Kepolisian (Mapolres) Ketapang bernama Asnur Rasyid, Priyo dan seorang tenaga honorer diduga bertugas sebagai supir di kantor LPSE Ketapang.
OTT ini terkait dugaan suap atau komitmen fee yang diduga diterima Subari dari proyek konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,4 miliar bersumber dari APBD Ketapang Tahun Anggaran 2022. Nilai uang yang diterima itu diduga sebesar Rp 60 juta.
Kabarnya saat ini Tim Polda sudah memanggil sejumlah kontraktor yang menang tender proyek APBD Ketapang dan beberapa orang pejabat dinas PUPR guna menemukan fakta hukum kontruksi perkara ini. Proses ini, konon berlangsung di ruang lidik Mapolres Ketapang.
Reporter : Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS