Baturaja, OKU - Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH ( YPN ) merasa prihatin atas Minim nya gaji yang di berikan kepada para Nakes non ASN yang hanya Rp. 300.000 per bulan.
Gaji yang di berikan ini menurut YPN sangat tidak layak dan kurang manusiawi, mengingat biaya kebutuhan hidup yang makin tinggi saat ini
Pernyataan ini di sampaikan oleh YPN saat para perwakilan Nakes non ASN dari berbagai Puskesmas mengadakan audensi dengan Komisi III DPRD untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam rapat audensi ini, mereka menyampaikan bahwa mereka hanya menerima gaji sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Para perwakilan Nakes non ASN di terima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto dan wakil Ketua Komisi III Adip Kailani serta di hadiri oleh beberapa anggota DPRD lain yang di antaranya Rusman Junaedi, M. Saleh Tito, dan anggota Komisi III Baharudin, serta perwakilan Komisi I Sodri. Turut hadir juga PLT Dinas Kesehatan OKU Rozali, SKM, MM dan Staf Khusus Bupati Soeharmasto, SKM, M. Epid, senin (7/11/2022).
Para Nakes Non ASN meminta kepada Komisi III DPRD OKU agar memikirkan nasib mereka dengan di upayakannya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Nakes non ASN karena gaji yang mereka terima saat ini jauh dari kata layak.
Tuntutan dari perwakilan Nakes non ASN tersebut di sampaikan oleh Yuliar Sadat yang merupakan perwakilan dari salah satu Puskesmas.
Yuliar Sadat mengatakan rata-rata masa kerja para Nakes non ASN yang hadir dalam audensi sudah di atas 10 tahun, namun hanya di gaji Rp300.000 per bulan yang jelas sangat tidak layak jika di bandingkan dengan pengabdian dan kerja mereka.
Lanjut Yuliar Sadat, di awal kontrak kerja tahun 2008 mereka di gaji Rp300.000, namun di tahun 2010 turun menjadi Rp. 150.000 hingga tahun 2020.
"Tahun 2020 hingga sekarang baru kembali menjadi Rp300.000 perbulan, tapi tetap tidak layak mengingat biaya hidup saat ini makin tinggi," keluhnya.
Ketika membuka rapat, Ketua Komisi III DPRD OKU menanggapi keluhan para Nakes non ASN dan mengatakan bahwa gaji Rp300.000 memang sangat tidak layak.
Dan dalam rapat itu juga, dirinya berjanji akan membahas persoalan tersebut untuk menentukan besaran gaji yang harus di berikan kepada para Nakes non ASN.
Ketua Komisi III DPRD Densi Hermanto akan mengadakan rapat terbuka bersama dengan Bidan, tenaga tehnis, perawat, dll, guna menentukan besarnya gaji yang akan di bawa ke Badan Anggaran DPRD OKU, dan ini untuk di laksanakan tahun 2023.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH, yang juga turut hadir dalam rapat menyampaikan bahwa menyangkut kesejahteraan, para Nakes non ASN sudah pernah datang ke DPRD OKU untuk menyampaikan tuntutannya dan saat itu DPRD OKU sudah meminta Pemkab OKU untuk mengambil sikap bijak.
Para Perawat, Bidan, dan petugas kesehatan lainnya adalah tenaga profesi yang harusnya di bayar secara layak sesuai dengan keahlian mereka.
YPN mengatakan gaji Rp300.000 sangat lah tidak layak dan meminta Komisi III DPRD OKU membuat komitmen bersama Dinas Kesehatan OKU dan komitmen itu harus di laksanakan setelah di sepakati bersama.
"Harus di hitung ulang besaran gajinya kata serta Dinas Kesehatan OKU harus menyalurkannya dan jangan mengalihkannya ke kegiatan lain jika sudah di sepakati," tegasnya.
YPN juga mengatakan jika tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, harus di anggarkan,karena menurutnya, kemampuan keuangan Kabupaten OKU saat ini tinggi.
"Jadi Pemkab OKU pasti mampu karena anggaran Dinas Kesehatan jika sudah APBD perubahan bisa mencapai 80 milyar, sehingga dengan komitmen Pemkab OKU dan Dinas Kesehatan OKU, pasti mampu," pungkasnya.
(Andi)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS