Pontianak - Jajaran Kepolisian Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendorong personelnya untuk melakukan pungutan liar saat akan membuat SIM, SKCK, laporan pengaduan masyarakat dan lain-lain.
Kasi Humas Polres Kayong Utara, Inspektur Polisi Satu Fahrian, di Sukadana, Kamis, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada pasal 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polres Kayong Utara dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, Laporan pengaduan masyarakat dan lain-lainnya.
“Semoga dengan pasal di atas tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Saber Pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama-sama,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan, mereka akan menyiapkan menyiapkan sekretariat posko dan aplikasi bagi Tim Saber Pungli di daerah itu agar bisa cepat menyikapi laporan dari masyarakat.
"Kami akan segera meluncurkan aplikasi untuk Saber Pungli ini dan nanti juga akan ada sekretariatnya sendiri supaya cepat menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat," katanya.
Saber Pungli ini, menurut Sutarmidji, juga sudah selaras dengan perintah presiden untuk tata kelola pemerintahan agar lebih baik. (Yk/Ant)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS