Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan layanan penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar batas waktu izin tinggal atau "overstay".
"Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, layanan tersebut juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan "overstay" mereka serta ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di negara itu.
"Jadi, bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal atau menjadikan subjeknya legal," kata dia.
Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan yaitu sejak 10 Oktober hingga 10 Desember 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun per 18 Oktober 2022 terdapat janji temu dengan petugas yang jumlahnya mencapai 15.400 orang. Dengan kata lain, kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022.
Untuk menyukseskan program tersebut, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang dimana mereka bertugas selama dua bulan secara bergiliran.
Lebih rinci, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah di antaranya ialah paspor lama/foto kopi paspor lama atau iqamah/foto kopi iqamah.
Jika tidak memiliki persyaratan tersebut maka bisa membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, kartu keluarga, SIM, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah dan rekening bank di Indonesia.
Persyaratan lainnya yakni surat bukti lapor diri dari fungsi konsuler serta terakhir khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan untuk melampirkan surat keterangan lahir dari fungsi konsuler dan paspor kedua orang tua.
Ia menyampaikan masyarakat Indonesia di Jeddah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan.
Saat kedatangan, katanya, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan serta dilanjutkan dengan melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, akan diterbitkan bukti domisili atau lapor diri. Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik termasuk foto dan sidik jari.
"Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC," ujarnya.
Oleh : Muhammad Zulfikar/Antara
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS