Pontianak - Implementasikan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersinergi membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM).
Gugus Tugas tersebut dikukuhkan langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mualimin Abdi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (27/10/22).
Mualimin mengatakan bahwa gugus tugas ini akan mendorong implementasi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan hingga pemajuan HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat.
"Diharapkan GTD BHAM dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah. Adapun GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah, khususnya di Kalimantan Barat," ungkapnya dalam acara tersebut.
Pada pengukuhan ini, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji S.H., M.Hum., dikukuhkan sebagai Pembina Gugus Tugas dan menjadi saksi dalam pelantikan tersebut sedangkan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menjadi Ketua Gugus Tugas.
Kakanwil nantinyal membawahi 5 Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki anggota dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah Jajaran Pemprov Kalbar dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Secara rinci Pokja I akan fokus kepada Peningkatan Pemahaman, Kesadaran dan Kapasitas dari
semua pemangku kepentingan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Pokja II fokus pada Pengembangan Regulasi atau Kebijakan yang Mendukung Penghormatan HAM, sedangkan Pokja III Pemulihan Akses Pelanggaran HAM karena Kegiatan Usaha.
Selanjutnya Pokja IV fokus kepada Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha untuk Menghormati HAM dan Pokja V akan fokus pada Monitoring dan Evaluasi Implementasi Bisnis dan HAM Daerah.
Mualimin menghaturkan terima kasih kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Barat.
"Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM pada sektor bisnis di Kalimantan Barat," tambah Mualimin.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar berpesan agar GTD BHAM ini dapat menjadi wadah informasi yang aktif dan responsif mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia Kalimantan.
"Melalui Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai wahana pencarian informasi terkait Bisnis dan HAM di Indonesia. Diharapkan Gugus Tugas ini juga dapat mewujudkan dunia usaha yang menjunjung tinggi nilai HAM", ujar Pria Wibawa.
Ia menilai hal ini penting untuk diimplementasikan karena P2HAM adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Gubernur Kalimantan Barat dalam kesempatannya menyambut baik terkait nilai-nilai HAM yang dapat diImplementasikan terutama Hak-Hak Pekerja.
"Tidak hanya menjaga atau mengawasi pelaku bisnis, hak-hak pebisnis juga harus dipenuhi. Saya berharap toleransi toleransi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ada percepatan dalam pwrtumbuhan perekonomian daerah", pesannya Sutarmidji.
"Dengan Perusahaan diperlakukan sama, maka pihak perusahaan juga akan mempekerjakan dan memberikan perlakuan yang sama dengan yang lain, jadi kita lebih mudah. Begitu juga sebaliknya, jadi saya harap tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam bisnis di Kalbar," tegasnya.
Setelah acara selesai, Rombongan Direktur Jenderal HAM kemudian melakukan monitoring dan evaluasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk melihat implementasi P2HAM.
Kegiatan di Balai Petitih dilanjutkan dengan Evaluasi RANHAM dan Penguatan Implementasi Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang di moderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati.
Pada kesempatan ini Hajerati, Direktur Kerjasama HAM Ditjen HAM menyampaikan evaluasi RANHAM di Provinsi Kalimantan Barat agar memenuhi dokumen yang sudah ditentukan dengan berkala. Kemudian Sofia Alatas, Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal HAM menyampaikan bahwa untuk membantu bisnis mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak hak asasi manusia yang timbul dari aktivitas bisnis mereka, Kemenkumham pada tahun 2021 meluncurkan aplikasi berbasis web yang disebut PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). (aws)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS