Petani sedang menyusun TBS sawi. |
BorneoTribun Pontianak - Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit daerah Kalbar terus cenderung mengalami kenaikan sebagaimana hasil penetapan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar pada Periode I September 2022 tertinggi Rp2.357 per kilogram.
"Dari hasil penetapan pemerintah harga memang cenderung naik dan itu tentu harapan petani. Namun kenaikan yang ada masih belum signifikan dan mungkin butuh waktu untuk normal kembali," ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalbar, Marjitan, Sabtu (18/9/2022).
Terkait harga sawit swadaya jika dibawa ke pabrik langsung maka sesungguhnya tidak masalah karena di pabrik ada menganut sistem grade atau kelas a, b dan c. Namun di tingkat tengkulak harga tidak ada jaminan.
"Namun dari pihak pemerintah sudah mulai berupaya supaya sawit swadaya memiliki payung hukum yang jelas," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kesulitan untuk petani sawit swadaya karena banyak tanamannya bukan bibit unggul atau bersertifikat. Sehingga pabrik terkadang ragu untuk membeli TBS sawit setara dengan bermitra.
"Jika TBS sawit bukan unggul akan berpengaruh pada rendemen minyak sawit. Oleh karena itu masyarakat mesti beli bibit unggul jangan tergoda harga bibit murah," katanya.
Sementara itu, dari data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar untuk CPO pada Periode I September 2022 harga TBS sawit pada umur 10 - 20 tahun Rp2.357.55 per kilogram. Periode sebelumnya hanya Rp2.128, 52 per kilogram.
Kemudian untuk CPO Rp10.850,45 per kilogram. Sedangkan periode sebelumnya Rp10.175, 18 per kilogram. Sementara untuk PK Rp5.729,92 per kilogram. Sedangkan periode sebelumnya Rp5.042,01 per kilogram.
(yk/dd/ant)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS