Stranas Pemberantasan Korupsi Untuk Pengelolaan BUMD Yang Lebih Baik | Borneotribun.com

Jumat, 09 September 2022

Stranas Pemberantasan Korupsi Untuk Pengelolaan BUMD Yang Lebih Baik

Stranas Pemberantasan Korupsi Untuk Pengelolaan BUMD Yang Lebih Baik
 Stranas Pemberantasan Korupsi Untuk Pengelolaan BUMD Yang Lebih Baik. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi. 

Namun, realitanya BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya. 

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah dengan menyelenggarakan Kegiatan Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., Kamis (8/9/2022)

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., hadir mengikuti secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., hadir mengikuti secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., hadir mengikuti secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.

“Pendirian BUMD sepatutnya mampu menggerakkan roda perekonomian di negara dan daerah, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, sehingga diharapkan ada keuntungan yang diperoleh dari BUMN/BUMD yang didirikan tersebut. Bapak Presiden di Acara Puncak Reformasi Agraria yang berlangsung di Wakatobi beberapa waktu lalu, mengingatkan bagi direktur, komisaris, serta SPI untuk memiliki tanggung jawab ketika perusahaan yang mereka kelola mengalami kerugian. Perusahaan merugi merupakan pertanda adanya pengelolaan yang salah, jangan sampai “Sudahlah tidak menguntungkan”. Ini malah jadi terkesan menggerogoti negara melalui penyertaan modal. Tidak ada gunanya perusahaan negara/daerah yang merugi kita pertahankan”, tegas Wakil Ketua KPK RI saat memberikan arahan.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut adalah SDM yang unggul. Kedepannya, pengelola BUMD adalah orang yang profesional, bukan karena adanya implikasi tokoh serta bukan juga imbalan bagi tim sukses.

“Saat ini ada sekitar 958 BUMD di Indonesia dan memiliki total aset sebesar Rp 855 Triliun. Sehingga, jika dirata-ratakan, 1 BUMD asetnya hampir Rp 1 Triliun. Tak hanya itu, 239 BUMD atau sekitar 60% tidak mempunyai SPI (Satuan Pengawasan Internal), 186 BUMD yang posisi Dewan Pengawasnya lebih banyak daripada Direksi, 17 BUMD yang kekayaan perusahaannya lebih kecil dari kewajibannya ekuitas/modalnya negatif. Secara hukum harusnya pailit/bangkrut. Ditambah lagi, saat ini ada 274 BUMD rugi dengan ekuitas negatif”. 

Hal itu diperparah dengan catatan perkara yang ditangani KPK RI, mulai tahun 2004 Maret 2021, yakni tercatat 93 dari 1.140 kasus, 8,2% tersangka yang berasal dari jajaran BUMD. Ini tercermin dari kondisi kesehatan BUMD selaras dengan kasus yang ditangani KPK RI. Maka, perlu peningkatan kompetensi pengelolaan BUMD, Komisaris, Direksi, SPI, hingga rekrutmen yang lebih profesional.

Kegiatan Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD ini turut dihadiri Komisaris Utama Bank Kalbar, Irjen. Pol. (P). Drs. H. Didi Haryono, S.H., M.H., Komisaris Utama Jamkrida, Timitius, S.T., CFC., Dewan Pengawas Perusda Aneka Usaha yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Prov Kalbar. Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si., Direktur Utama Bank Kalbar, H. Rokidi, S.E., M.M., dan Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kalbar, Frans Zeno, S.STP.(pian/nzr)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar